Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Pengelolaan Data Berbasis Elektronik (E-Database), Jenis Data, Sumber Data, Tahapan Pengelolaan Aplikasi Data Berbasis Elektronik (E-Database), Sumber Daya Manusia, Insentif Dan Disinsentif, Larangan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat