TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-KARANGASEM-NOMOR-22-TAHUN-2012-TENTANG-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa sejak diundangkannya Peraturan Daerah Nomor
22 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, telah terjadi
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi , antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan
anggaran tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan,
sehingga diperlukan adanya Perubahan Atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
ndang–Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 diubah
Pasal 2 Ketentuan Pasal 2 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 21 Halaman
|