rencana kerja pemerintah daerah - perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian sampai dengan triwulan I dan adanya perkembangan yang tida sesuai dengan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, serta untuk menjamin tercapainya visi, misai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 yang dijabarkan dalam RKPD tahun 2019 dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sehingga perencanaan pembangunan pada tahun 2019 terjadi keserasian (integrasi) dan keharmonisan, maka perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019; bahwa perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi pergeseran kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab Grobogan Tahun 2019;
- UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; Permendagri No 86 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2019; Perda Kab Grobogan No 11 Tahun 2007; Perda Kab Grobogan No 7 Tahun 2012; Perda Kab Grobogan No 10 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika penyusunan, perubahan RKPD Tahun 2019, program dan kegiatan dalam RKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
- 6 hlm
|