Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2021/No.018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kedudukan Hak Protokoler, Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kedudukan Hak Protokoler, Keuangan dan Administratib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
- a. kelompok kemampuan keuangan daerah;
b. penghasilan pimpinan dan anggota DPRD;
c. tunjangan kesejahteraan;
d. belanja penunjang kegiatan DPRD; dan
e. pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2021.
- 14
|