Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perhitungan Nilai Sewa Reklame, BAB III Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame, BAB IV Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame pada Sarana dan Prasarana Kota, BAB V Ketentuan Peralihan, BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat