a. pembentukan dan kedudukan; b. susunan organisasi UPTD perlindungan perempuan dan anak; c. tujuan dan fungsi; d. tugas UPTD perlindungan perempuan dan anak; e. kelompok jabatan fungsional; f. tata kerja; g. standar pelayanan; h. kepegawaian dan eselon; dan i. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat