Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kebijakan Tarif; IV. Jenis Pelayanan yang Dikenakan Tarif; V. Prinsip Dalam Penetapan Pola dan Besaran Tarif; VI. Masa Waktu Tarif; VII. Kadaluarsa; VIII. Taata Cara Penghapusan Piutang Tarif Layanan Kadaluarsa; IX. Instalasi Farmasi; X. Penggunaan Pendaftaran; XI. Ketentuan Lain-Lain. X. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat