PENCABUTAN - PERATURAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD.2018/NO.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri Koperasi, dan
Usaha
Kecil
dan Menengah
Nomor
08/PER/M.KUKM/VII/2017 perlu menghapus
kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir pada
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro
Kecil dan Menengah dan berdasarkan surat Gubemur Kalimantan Timur
Nomor:
061 / 5804 /B.Org, menyatakan bahwa tidak
direkomendasikan untuk dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Daerah Dana Bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil,
Menengah dan Perdagangan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permen KUKM No.1/PERMEN-KP/2017; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2018.
- Peraturan kepala daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2012 tentang Unit Pelaksana
Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Daerah Kota
Bontang Tahun 2012 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 4 hlm.
|