Pasal 2 Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Pasal 4 Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat