Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2014

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Pasal 4 Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan