juknis-blt-dbh
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2021/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial guna mendukung bidang kesejahteraan masyarakat berupa kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok;
b. bahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung tunai sebagaimana dimaksud huruf a dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, perlu mengatur Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, DBHCHT, Penerima DBHCHT dan Petunjuk Teknis BLT DBHCHT
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
- 9 hlm
|