Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Prinsip, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; III. Kode Etik; IV. Penegakkan Kode Etik; V. Tata Cara Penanganan Pelaporan dan/atau Pengaduan, Pemeriksaan, Penjatuhan Sanksi, dan Penyampaian Keputusan; VI. Rehabilitasi; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat