Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2019

Penanganan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Ngembak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, kawasan, luasan dan daya tampung TPA Ngembak, pengelolaan sampah di TPA Ngembak, pemrosesan sampah di TPA Ngembak, revitalisasi TPA Ngembak, peran serta masyarakat, peran serta swasta/pelaku usaha, jenis usaha pengelolaan sampah, kerjasama dan kemitraan, pembuangan sampah ke TPA Ngembak, kompensasi, larangan, pengawasan, pembinaan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Ngembak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
23 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.17
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan