LINGKUNGAN DAN RUKUN TETANGGA DI KELURAHAN, yang terdiri atas 42 Pasal dari XII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Syarat dan Mekanisme, Bab IV Tugas dan Fungsi, Bab V Kewajiban, Bab VI Kegiatan, Bab VII Pemilihan Kepala Lingkungan dan Ketua RT, Pemberhentian Kepala Lingkungan dan Ketua RT, Bab IX Hubungan Kerja, Bab X Sumber Dana, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat