Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2020/NO.520
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintahan Daerah dan percepatan pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dipandang perlu memberikan pedoman dalam bentuk Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
- 1. Jenis dan Pengecualian Penerimaan Pendapatan Non Tunai;
2. Jenis dan Pengecualian Pengeluaran Non Tunai;
3. Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai;
4. Mekanisme Pengeluaran Non Tunai;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Kerugian Daerah;
7. Ketentuan Lain-Lain; dan
8. Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
- 11
|