Dalam Peraturan Gubernur ini memuat 8 (delapan) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok memuat Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sosialisasi dan Partisipasi, Pendanaan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat