rencana-kerja-perangkat-daerah-di-lingkungan-pemerintah-provinsi-riau-tahun-2021
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2020/No.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJMD, RPJMD, dan RKPD setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah diamanatkan untuk menyusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 40 Tahun 2020; Perda Provinsi Riau No. 9 Tahun 2009; Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2019; Pergub Riau No. 37 Tahun 2020.
- Dalam Pergub ini berisi 4 (empat) Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
|