perubahan-ketiga-atas-peraturan-gubernur-riau-nomor-9-tahun-2018-tentang-tambahan-penghasilan-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-pemerintah-provinsi-riau
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD.2020/No.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk efektifrtas dan efisiensi dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi maka Peraturan
Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau
Nomor 9 Tahun 2OLB tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Riau, perlu dilakukan perubahan;
- Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-UNdang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendgari No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Riau No. 6 Tahun 2016.
- Dalam Pergub ini berisi 2 (dua) Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
|