Petunjuk-teknis-pemberian-gaji-atau-penghasilan-ketiga-belas-bagi-pegawai-negeri-sipil-yang-bersumber-dari-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-provinsi-riau-tahun-2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2020/No.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri
Sipil, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas
Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
Tahun 2020:
- Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 44 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau No. 11 Tahun 2019; Pergub Riau No. 48 Tahun 2020.
- Dalam Pergub ini berisi 5 (lima) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas; Waktu Pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas; Tata Cara Pembayaran; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
|