Dalam Pergub ini berisi 5 (lima) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas; Waktu Pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas; Tata Cara Pembayaran; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat