pembentukan-unit-pelaksana-teknis-pada-badan-perencanaan-pembangunan-daerah-penelitian-dan0pengembangan-provinsi-riau
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2020/No.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Provinsi Riau
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pembahan Atas peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Riau, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Provinsi Riau;
- Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016; Pergub Riau No. 60 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum;Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi, Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
- Peraturan Gubernur Riau Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
- Lamp. : 1 hlm.
|