pembentukan-unit-pelaksana-teknis-pada-dinas-perkebunan-provinsi-riau
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2020/No.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
060/3552lOTDA Tanggal 8 Juli 2020 Hal Rekomendasi
Penataan Perangkat Daerah dan Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Riau, disetujui untuk
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Perkebunan Provinsi Riau.
- Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2019; Pergub Riau No. 62 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Gubernur ini memuat 9 (sembilan) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- Lamp. : 2 hlm.
|