PEMBENTUKAN-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-PADA-DINAS-PEKERJAAN-UMUM-PENATAAN-RUANG-PERUMAHAN-KAWASAN-PERMUKIMAN-DAN-PERTANAHAN-PROVINSI-RIAU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD.2020/No.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
dan (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Riau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentrrkan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Riau, pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis;
- Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. lo
'llkkk
- Dalam Peraturan Gubernur ini memuat 9 (sembilan) Bab dan 31 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur berisi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- Peraturan Gubernur Riau Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau
- Lamp. : 9 hlm.
|