pembentukan-unit-pelaksana-teknis-pada-dinas-peternakan-dan-kesehatan-hewan-provinsi-riau
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2020/No.46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor
060/3552lOTDA Tanggal 8 Juli 2o2o Hal Rekomendasi
Penataan Perangkat Daerah dan Pembentukan unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Riau, disetujui untuk
pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau
- Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2019; Pergub Riau No. 87 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang berisi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- Peraturan Gubernur Riau Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau
- Lamp. : 3 hlm.
|