pembentukan-unit-pelaksana-teknis-pada-dinas-pangan-tanaman-pangan-dan-hortikultura-provinsi-riau
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2020/No.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor
060/3552|OTDA tanggal 8 Juli 2020 hal rekomendasi
Penataan Perangkat Daerah dan Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Riau disetrrjui pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Riau;
- Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2019; Pergub Riau No. 64 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Gubernur ini memuat 9 (sembilan) Bab dan 31 (tiga puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur berisi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- Peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis PAda Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau
- Lamp. : 4 hlm.
|