tarif-pelayanan-pada-badan-layanan-umum-daerah-rumah-sakit-di-lingkungan-pemerintah-provinsi-riau
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2020/No.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya kriteria pembatasan perjalanan orang dengan melampirkan surat keterangan berupa hasil pemeriksaan rapid test atau real time polymerasi chain reaction dengan swab, maka untuk memberikan layanan yang efektif, efisien, dan transparan, perlu ditetapkan tarif pemeriksaan klinis pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Rumah Sakit Jiwa Tampan dan Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi.
- Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015l PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; dan Perda Provinsi Riau No. 6 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 2 (dua) Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
- Lamp. : 1 hlm.
|