kriteria-dan-persyaratan-perjalanan-keluar-dan-atau-masuk-provinsi-riau-dalam-upaya-mencegah-penyebaran-corona-virus-disease-2019
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2020/No.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Keluar dan/atau Masuk Provinsi Riau dalam Upaya Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan mencegah munculnya kasus baru penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama masa penetapan bencana non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden, diperlukan kriteria dan persyarataan untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi Riau.
- Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020; dan Permenhub No. PM 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No. PM 41 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 6 (enam) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur berisi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria dan Persyaratan Perjalanan; Pengawasan dan Pendidikan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
|