Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 6 (enam) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur berisi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria dan Persyaratan Perjalanan; Pengawasan dan Pendidikan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat