PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Ketentuan pasal 317 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemrintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan Pasal 177 PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Rancangan peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 3 Tahun 2007;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 09 Tahun 2020;Perpres No 86 Tahun 2020;Permendagri No 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah denga Permendagri No 36 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permenkeu No 50 Tahun 2017;Permendagri No 62 Tahun 2017;;Permendagri No 36 Tahun 2018;;Permendagri No 70 Tahun 2019;;Permendagri No 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri perencanaan pembangunan nasional /kepala badan perencanaan pembangunan No 5 Tahun 2020;;Permendagri No 64 Tahun 2020;;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 113/PMK.07/2020;Keputusan Gubenur No 387/KPTS/BPKAD/2021;Keputusan Gubenur No 116/KPTS/DISBUN/2021;Perda No 2 Tahun 2017;Perda No 7 Tahun 2019;Perda No 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 8 Tahun 2019
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
- 16 Hlm
|