Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 46 Tahun 2020

TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DAPJ BELANJA TIDAK TERDUGA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanganan corona virus disease 2019 yang bersumber dari belanja tidak terduga anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten nganjuk tahun anggaran 2020. meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; ketentuan pemberian hibah; penerima hibah; penggunaan; tata cara pemberian hibah; pemberian bantuan sosial; pelaporan dan pertanggungjawaban; monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 46 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DAPJ BELANJA TIDAK TERDUGA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 49
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan