Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul; IV. Kewenangan Lokal Berskala Desa; V. Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Desa; VI. Evaluasi dan Pelaporan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Pembiayaan; IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat