1. Kriteria; 2. Penganggaran; 3. Penggunaan; 4. Pelaksanaan; 5. Penetapan Status Bencana; 6. Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga Untuk Membiayai Kegiatan Penanganan Bencana; 7. Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Kelebihan Atas Penerimaan Daerah Tahun-Tahun Sebelumnya; 8. Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat Bencana Dan Keperluan Mendesak; 9. Tata Cara Penatausahaan Dan Penanggungjawaban; 10. Pengendalian Internal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat