Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kriteria; 2. Penganggaran; 3. Penggunaan; 4. Pelaksanaan; 5. Penetapan Status Bencana; 6. Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga Untuk Membiayai Kegiatan Penanganan Bencana; 7. Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Kelebihan Atas Penerimaan Daerah Tahun-Tahun Sebelumnya; 8. Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat Bencana Dan Keperluan Mendesak; 9. Tata Cara Penatausahaan Dan Penanggungjawaban; 10. Pengendalian Internal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
03 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2020
Tanggal Berlaku
03 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.517
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan