Penggunaan internet-Anak
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/No.496
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Internet Sebagai Informasi Layak Anak Dan Kawasan Internet Gratis
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap anak mempunyai hak mendapatkan informasi, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari seluruh informasi yang diperolehnya;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak dalam mendapatkan informasi diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat dalam memberikan Informasi Layak Anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah telah mewujudkan pembangunan layanan internet untuk seluruh lapisan masyarakat termasuk anak-anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Internet sebagai Informasi Layak Anak dan Kawasan Internet Gratis.
- U ndang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
- a. prinsip dan tujuan layanan internet;
b. layanan internet;
c. peranan;
d. pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
- 5
|