Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 82 Tahun 2021

Registrasi Destinasi Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : registrasi destinasi wisata, tata cara registrasi, pengelola destinasi wisata, pengawasan dan pengendalian dan pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 82 Tahun 2021 tentang Registrasi Destinasi Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.82
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan