pengelolaan - sampah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2018/NO.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga, Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.O/ 4/2018 tentang Pedoman
Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan
Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.81 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2017; PermenLHK No.P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kebijakan Dan
Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
- 39 hlm.
|