PEDOMAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA, yang terdiri atas 16 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Kewenangan, Bab IV Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa, Bab V Pelaporan, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Pendanaan, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat