Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruangan Lingkup; Penggunaan, Sumber dan Alokasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus; Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penyaluran Bantuan Keuangan; Pelaporan; Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat