pedoman-pembatasan-sosial-berskala-besar-dalam-penanganan-corona-virus-disease
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2020/No.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) perlu dilakukan pembatasan
kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah atau
Pembatasan Sosial Berskala Besa
- Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; dan Permenkes No. 9 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 35 (tiga puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur berisi Ketentuan Umum; Pelaksanaan PSBB; Kegiatan Tertentu yang Tetap Dilaksanakan Selama PSBB; Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Penindakan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- Lamp. : 5 hlm.
|