Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 35 (tiga puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur berisi Ketentuan Umum; Pelaksanaan PSBB; Kegiatan Tertentu yang Tetap Dilaksanakan Selama PSBB; Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Penindakan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat