Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 23 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CCPD) Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau sebagai berikut: 1. mengubah ketentuan Pasal 1 angka 7, 18, 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 tentang pengertian/definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Pergub; 2. mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) tentang perencanaan kebutuhan dan besarnya CPPD; 3. mengubah ketentuan Pasal 9 tentang pembiayaan pengadaan CPPD; 4. mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) tentang perangkat daerah pengelola CPPD dan Tim Teknis CPPD Provinsi; 5. mengubah ketentuan Pasal 11 tentang pemantauan dan evaluasi; 6. mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) tentang pelaporan pelaksanaan pengelolaan CPPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CCPD) Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
22 April 2020
Tanggal Berlaku
22 April 2020
Sumber
BD.2020/No.24
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan