Pergub ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau sebagai berikut: 1. mengubah ketentuan Pasal 1 angka 7, 18, 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 tentang pengertian/definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Pergub; 2. mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) tentang perencanaan kebutuhan dan besarnya CPPD; 3. mengubah ketentuan Pasal 9 tentang pembiayaan pengadaan CPPD; 4. mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) tentang perangkat daerah pengelola CPPD dan Tim Teknis CPPD Provinsi; 5. mengubah ketentuan Pasal 11 tentang pemantauan dan evaluasi; 6. mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) tentang pelaporan pelaksanaan pengelolaan CPPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat