Pergub ini mengatur tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yaitu Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk (NJKB Ubah Bentuk) yaitu Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya. Harga Pasaran Umum (HPU) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat