NILAI JUAL - KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2020/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 perlu menetapkan peraturan gubernur tentang nilai jual kendaraan bermotor dan nilai jual ubah bentuk kendaraan bermotor pembuatan
sebelum tahun 2020.
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 87 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PEMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 8 tahun 2020, PERDA Provinsi Riau No. 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Provinsi Riau No. 15 Tahun 2018; PERGUB Riau No. 8 Tahun 2012.
- Pergub ini mengatur tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yaitu Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk (NJKB Ubah Bentuk) yaitu Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya. Harga Pasaran Umum (HPU) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
- Penjelasan: 5 hlm.
|