Alokasi Dana Kelurahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.509
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaaan Masyarakat di Kelurahan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- 1. Penetapan Rincian Alokasi Dana Kelurahan;
2. Penganggaran;
3. Pelaksanaan Anggaran;
4. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban;
5. Pembinaan Dan Pengawasan; dan
6. Prioritas Penggunaan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
- 18
|