Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian, Penetapan Dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penetapan Rincian Alokasi Dana Kelurahan; 2. Penganggaran; 3. Pelaksanaan Anggaran; 4. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; dan 6. Prioritas Penggunaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
17 April 2020
Tanggal Pengundangan
17 April 2020
Tanggal Berlaku
17 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.509
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan