Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Bagi Dokter Spesialis Program Pendayagunaan Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kriteria Pemberian Tunjangan; 2. Syarat Pemberian Tunjangan; 3. Pendanaan; dan 4. Pembinaan Dan Pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Dokter Spesialis Program Pendayagunaan Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
26 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.507
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan