Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2020

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tentang penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB II serta Pengurangan BBN-KB II diberikan kepada wajib pajak pemilik Kendaraan Bermotor Roda 2, Roda 3, Roda 4, dan seterusnya termasuk Kendaraan Bermotor milik Pemerintah dan Angkutan Umum, serta Alat Berat/Alat Besar. Besaran Pengurangan BBN-KB II ditetapkan sebesar 50% dari pokok BBNKB II. Pembayaran pokok PKB dan BBN-KB II yang telah mendapatkan Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan BBN-KB II dilakukan dalam masa pelaksanaan penghapusan dan pengurangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
27 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020
Tanggal Berlaku
27 Maret 2020
Sumber
BD.2020/N0.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan