Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2020

Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tentang Kode Etik penyelenggara pengadaan barang/jasa yang dimaksudkan untuk menegakkan integritas, kehormatan dan martabat profesi penyelenggara pengadaan barang/jasa dan bertujuan sebagai pedoman profesional penyelenggara pengadaan barang/jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang/jasa. Ruang lingkup Pergub ini meliputi: a. Kewajiban; b. Larangan; Majelis Pertimbangan Kode Etik; dan d. Prosedur Penegakan Kode Etik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
26 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2020
Tanggal Berlaku
26 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.15
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan