Pergub ini mengatur tentang Kode Etik penyelenggara pengadaan barang/jasa yang dimaksudkan untuk menegakkan integritas, kehormatan dan martabat profesi penyelenggara pengadaan barang/jasa dan bertujuan sebagai pedoman profesional penyelenggara pengadaan barang/jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang/jasa. Ruang lingkup Pergub ini meliputi: a. Kewajiban; b. Larangan; Majelis Pertimbangan Kode Etik; dan d. Prosedur Penegakan Kode Etik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat