Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa, sebagai berikut: 1. ketentuan pasal 1 diubah; 2. ketentuan pasal 5 diubah; 3. ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 7 diubah; 4. ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pasal 10 diubah; 5. ketentuan ayat (3) pasal 11 diubah; 6. ketentuan pasal 12 diubah; dan 7. ketentuan pasal 13 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
23 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2020
Tanggal Berlaku
23 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.10
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1605 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan