Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2020

Rencana Aksi Daerah Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Peran, Fungsi, Dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Gunung Mas 2020-2024; 2. Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Gunung Mas 2020-2024; 3. Pendanaan; 4. Pemantauan Dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Gunung Mas 2020-2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
24 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2020
Tanggal Berlaku
24 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.505
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan