Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 9 Tahun 2020

PEDOMAN PENGALOKASIAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Perbup; Maksud dan tujuan pemberian ADD; Pengalokasian dan penentuan besaran ADD untuk masing-masing Desa dalam kabupaten Mesuji yang tercantum dalam Lampiran Perbup; Cara penghitungan besaran dan penggunaan ADD oleh Desa; Tahap dan mekanisme penyaluran dan pencairan ADD; Pelaporan dan pertanggungjawaban ADD 2020; serta Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan ADD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGALOKASIAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
14 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2020
Tanggal Berlaku
14 Februari 2020
Sumber
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan