Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 62 Tahun 2020

Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Di Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Asas; b. Kebijakan; c. Kelembagaan; d. Infrastruktur dan Teknologi; e. Pengelolaan data; f. Sumber daya manusia; g. Peran serta masyarakat dan dunia usaha; h. Persetujuan penggunaan ig; i. Insentif; j. Kerja sama; k. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Di Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.601
Subjek
TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan