dprd-pimpinan-standar kebutuhan minimal rumah tangga
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD. 2018/No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan standar kebutuhan minimal rumah tangga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada; bahwa standar kebutuhan minimal rumah tangga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini disediakan dalam rangka memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dan menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2017.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Standar Kebutuhan Rumah Tangga; III. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
- 4 halaman
|