Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 55 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Tindakan Pemeriksaan Swab Test Dan Rapid Test Corona Virus Deseasae 2019 Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan tarif pelayanan kesehatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Tindakan Pemeriksaan Swab Test Dan Rapid Test Corona Virus Deseasae 2019 Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.594
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Katingan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Tindakan Pemeriksaan Swab Test Dan Rapid Test Corona Virus Deseasae 2019 Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan