dprd-pimpinan dan anggota-standar pakaian dinas
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD. 2018/No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan standar pakaian dinas dan atribut bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ngada; bahwa standar pakaian dinas dan atribut ini disediakan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2017.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pakaian Dinas dan Atribut; III. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
- 6 halaman
|