NONPERMANEN - PENDUDUK - PENDATAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2017/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen Di Kabupaten Ngada
ABSTRAK: |
- bahwa pergerakan (mobilitas) penduduk di Kabupaten Ngada dengan tujuan untuk menetap maupun tidak menetap semakin meningkat, sehingga dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan mencegah terjadinya dampak negatif pertumbuhan penduduk, khususnya penduduk yang tidak tinggal menetap/nonpermanen perlu dilakukan pendataan untuk mengetahui gambaran kondisi dan perkembangan penduduk Nonpermanen; bahwa agar Pendataan Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan dengan baik, perlu mengatur pedoman pelaksanaan pendataan Penduduk Nonpermanen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2012
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kewenangan; III. Pendataan; IV. Persyaratan; V. Pencatatan; VI. Pelaksanaan; VII. Pengelolaan; VIII. Tanggung Jawab; IX. Pelaporan; X. Pembiayaan; XI. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
- 9 halaman; 5 halaman lampiran
|