Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pembentukan; 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Kelompok Jabatan; 5. Satuan Pengawas Internal; 6. Komite Medik; 7. Komite Keperawatan; 8. Komite Tenaga Kesehatan Lainnya; 9. Komite PMKP; 10. Komite PPI; 11. Dewan Pengawas; 12. Instalasi; 13. Staf Medis Fungsional; 14. Tata Kerja; 15. Pengelolaan; 16. Kepegawaian Dan Eselon; 17. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; dan 18. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
17 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2020
Tanggal Berlaku
17 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.501
Subjek
STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan